UN Dihapus, DKI Siapkan Standar Nilai Provinsi
Selasa, 01 Desember 2009, 12:02 WIB

Amar
putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas) menghapuskan penyelenggaraan ujian nasional (UN)
bagi tingkat SMP, SMA, serta tingkat sederajat, masih menjadi polemik.
Sambil menunggu keputusan dari Depdiknas, Dinas Pendidikan DKI kini
sedang menyiapkan standar nilai provinsi sebagai penentu standar
kelulusan untuk menggantikan standar nilai UN bagi siswa SMP dan SMA
DKI.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto,
mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) apakah akan melakukan amar
putusan MA soal penghapusan penyelenggaraan ujian nasional (UN) bagi
tingkat SMP, SMA, serta tingkat sederajat atau tidak
Kendati demikian, Dinas Pendidikan DKI sedang menyiapkan standar
nilai UN yang akan diberlakukan jika Depdiknas menyatakan akan
menghapus UN mulai tahun 2010. “Kami berinisiatif sendiri untuk
mempersiapkan standar provinsi. Sebenarnya, untuk menentukan standar
nilai kelulusan, sangat sulit jika diterapkan secara lokal dan
sporadic,” kata Taufik Yudi di Jakarta.
Namun Taufik berpendapat, jika UN harus dihapus, akan cukup
merepotkan seluruh pihak. Sebab, UN diperlukan untuk mengukur kemampuan
siswa dalam bersaing mencapai nilai tertinggi, serta sebagai penentu
standar nilai dan angka kelulusan, baik secara regional maupun
nasional.
Siswa SMP dan SMA serta tingkat sederajatnya mampu bersaing dengan
siswa yang bersekolah di sekolah swasta atau sekolah khusus untuk
anak-anak warga negara asing (WNA) yang saat ini sudah menjamur
keberadaannya. “Justru dengan UN, siswa bisa lebih terpacu untuk
meningkatkan kemampuannya. Jika alasan dihapusnya UN lantaran banyak
daerah yang tidak mampu menjangkau tingkat kelulusannya, solusinya
bukan UN dihapus. Tapi, bagaimana menpersiapkan siswa lebih siap lagi,”
tegasnya.
Jika benar-benar UN dihapuskan Depdiknas, Taufik menekankan sebagai
ibu kota Indonesia, Provinsi DKI siap menjadi pelopor mencari
alternatif. Dalam waktu dekat, para pakar pendidikan akan dikumpulkan
untuk merumuskan metode baru dan mencari alternatif apa yang paling
bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.
Pihaknya optimistis sebelum ujian Maret tahun depan, penataan sudah
bisa diselesaikan. Sebab, diakuinya, DKI tetap menjadi kunci. Jika DKI
saja terlambat, daerah lain akan jauh terlambat.
Dinas Pendidikan DKI akan membuat standar nilai kelulusan secara
menyeluruh dan mengikat lima wilayah DKI. Sebab, jika standar tidak
dibuat dalam satu kesatuan, akan terjadi penilaian berbeda. Seperti
Jakarta Barat standarnya A, Jakarta Selatan standarnya B. Dikhawatirkan
akan menimbulkan kebingungan dalam penentuan standar dan tidak ada lagi
persaingan sehat dalam dunia pendidikan.
"Kalau standarnya tidak ada, bagaimana mengukur kemampuan siswa.
Katanya kita mau bersaing dengan Singapura. Dunia saja ada standar
internasionalnya, masa kita tidak punya,” ungkapnya. Menurut Taufik,
meskipun harapan memajukan siswa dengan UN pupus, pihaknya tidak akan
patah arang.
Sekadar informasi, pada UN 2008/2009, standar kelulusan dinilai
cukup wajar. Yaitu memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh
mata pelajaran yang diujikan, atau memiliki nilai minimal 4,00 untuk
paling banyak dua mata pelajaran, dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran
lainnya.
Meskipun standar kelulusan nasional ditetapkan nilai rata-rata 5,5,
sekolah elite di DKI banyak yang menetapkan angka di atas standar
tersebut. Mulai dari rata-rata 7,0 hingga 8,0. Sedangkan jumlah peserta
UN di DKI ada 118.261 orang, yaitu untuk Jakarta Pusat 12.691 orang,
Jakarta Utara 17.626 orang, Jakarta Barat 24.388 orang, Jakarta Selatan
27.148 orang, Jakarta Timur 35.991 orang serta Kepulauan Seribu 417
orang.
Menurut Kabid Kurikulum Dinas Pendidikan DKI, Amsani Idris, semakin
tinggi standar kelulusan diajukan akan semakin baik. Penetapan standar
kelulusan lebih tinggi dibanding standar kelulusan nasional memang
diizinkan. Syaratnya, sekolah yang bersangkutan mampu menunjukkan nilai
kelulusan rata-rata terakhir dan menjadi kesepakatan guru, siswa, dan
orangtua.
Kenaikan standar kelulusan yang diajukan mulai dari 6,0 hingga 8,0.
Yang paling banyak 7,0 hingga 7,5. Di antara sekolah yang menaikkan
standar kelulusan itu seperti SMA 8, SMA 13, SMA 70, SMA 78, SMA 81,
SMA 21 serta SMA 66. Ada juga SMA Labshool, Al Azhar serta IPK. Secara
nasional, standar kelulusan rata-rata 7,0. Di DKI sendiri, tahun lalu
kelulusan SMA mencapai 94 persen, SMK 93,76 persen, SMP 99,98 persen.
Sementara untuk SD dinyatakan lulus 100 persen. [jakartapress.com]
Visitors :45978 Org
Hits : 180019 hits
Month : 825 Users